KedaiPena.Com – Komitmen Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Lili Pintauli dipertanyakan. Padahal dewas telah menemukan cukup bukti termasuk delik pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli dalam kapasitasnya sebagai komisioner KPK.
Demikian disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra saat merespon langkah Dewas KPK tersebut.
Termasuk, dalih Dewas KPK dalam surat jawabannya untuk tidak melaporkan ke penegak hukum karena bukan kewenanganya
“Karenanya perlu diragukan komitmen Dewas yang seolah melakukan pembiaran karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang serta kurang mampu menjaga kinerja komisioner KPK,” kata Azmi sapaanya dalam keterangan tertulis, Senin, (20/9/2021).
Ia menegaskan, demi menjaga nama baik kualitas dan integritas KPK semestinya Dewas yang langsung otomatis melaporkan pidananya. Terlebih jika, Dewas telah menemukan peristiwa pidana dalam pemeriksaan kepada kepolisian.
“Bukan pula Dewas melempar kepihak lain atau melakukan tindakan yang terkesan menghindar,” tegas Azmi.
Azmi menegaskan, Dewas itu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Hal itu, tegas Azmi, termasuk yang bertentangan maupun pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
“Semestinya Dewas dengan tugasnya dan filosofi kedudukan Dewas dalam UU KPK berani dan bersikap tegas, apabila dalam pemeriksaan Dewas ditemukan pelanggaran dalam UU KPK apalagi ada unsur pidana, maka Dewas melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga fungsi Dewas benar optimal, sebagaimana maksud dari tujuan perubahan UU KPK,” papar Azmi.
Dengan demikian, kata Azmi, penerapan putusan dewas sangat menunjang pelaksanaan kinerja KPK. Azmi juga menegaskan, jika pemeriksaan Dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya asesoris.
“Karena tidak besar manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah. ilustrasinya ada terjadi pembunuhan dalam sebuah keluarga, pelakunya sudah terlihat dan bahkan sudah ditanyai oleh anggota keluarga dan memang benar pelaku membunuh, selanjutnya otomatis mau di follow up dilaporkan,” pungkas Azmi.
Diketahui, penolakan Dewas KPK terhadap permintaan Novel Baswedan Cs terkait kasus Lili Pintauli tertuang dalam surat yang diteken anggota Dewas Indriyanto Seno Adji pada Kamis (16/9/2021) perihal Pelaporan Pidana Sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana.
Dewas KPK dalam suratnya menyatakan sejumlah alasan menolak permintaan para pegawai. Pertama, bukan merupakan wewenang Dewas sesuai Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian petikan surat tersebut.
Kedua, pihak mana pun bisa melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi an. Lili Pintauli Siregar
Ketiga, tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar karena bukan ASN.
Keempat, ada potensi konflik kepentingan lantaran Dewas melalui Majelis Etik sudah memeriksa dan memutus dugaan perbuatan itu.
Laporan: Muhammad Hafidh