KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus mengusut dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang berujung suap.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa menjerat Azis dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.
“Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Aziz Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15,” kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4/2021).
Menurut Boyamin, membuktikan keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam perkara ini menjadi pekerjaan rumah KPK. Jika Aziz dijerat dengan Pasal 21 maupun Pasal 15, kata Boyamin, KPK harus bisa mengkonstruksikan dugaan keterlibatan politikus partai beringin itu.
“Bentuknya harus dikonstruksikan bahwa pertemuan itu diinisiasi Aziz Syamsuddin. Terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS.
Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu bahkan juga masih melakukan monitoring dan proses pembicaraannya dan terakhir sampai mengetahui dealnya berkaitan uangnya itu,” ujarnya.
Boyamin menyebut, tantangan bagi lembaga yang dipimpin Filri Bahuri itu untuk bisa membuktikan keterlibatan Aziz. Meski demikian, Boyamin juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Menurut Boyamin, bisa saja Aziz tidak mengetahui pertemuan itu. Terlebih sampai saat ini Aziz belum juga membuka suara terkait namanya yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
“Azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan-dugaan. Bisa saja tidak tahu apa-apa dan tidak ngerti prosesnya, kebetulan yang dipakai rumahnya atau SR kenal ajudan Aziz Syamsuddin melakukan pertemuan disitu, tanpa sepengetahuan Aziz,” tandas Boyamin.
Laporan: Muhammad Lutfi