“AMBILAH zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.â€Â (At-Taubah ayat 103).
Hingga tahun 2016, Zakat, Infaq dan Shadaqah yang diamanahkan oleh para donatur melalui Yayasan Rumah Zakat Indonesia (RZ) telah dikonversi menjadi senyum bahagia ditengah masyarakat Indonesia.Â
Zakat yang di titipkan kini telah menjadi 50 unit Ambulance Gratis, 15 Sekolah Juara dengan sistem pendidikan Multiple Intelegence, 1.985 Yatim dan Dhuafa mampu bersekolah di Sekolah Juara, 7 Klinik Pratama Rumah Bersalin Gratis dan 11.407 Penerima Bantuan Wirausaha kini lebih mandiri.Â
Dan Alhamdulillah sepanjang tahun 2016 ini, RZ bisa menjadi saksi kebahagiaan dari 54.052 penerima manfaat Program Senyum Sehat, 15.771 penerima manfaat Program Senyum Juara, 52.669 penerima manfaat Program Senyum Mandiri serta 3.624 penerima manfaat Program Senyum Lestari.Â
Para penerima manfaat itu ada di 754 wilayah ICD (Integrated Community Development) di 94 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Mari Bersih Bersih dengan menunaikan Zakat!Â
Zakat Profesi Zakat Profesiadalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.Â
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi, yaitu:Â
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %Â Â
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) a. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*Â
Â
b. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %Â
Keterangan:Â Â
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )Â Â
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah.Â
Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.Â
Zakat Tabungan Seluruh harta simpanan baik yang berupa tabungan ataupun deposito merupakan sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nishab dan berjalan satu tahun (haul).Â
Kadarnya sebesar 2,5% dari jumlah simpanan ditambah bagi hasilnya. Jika bentuk bagi hasilnya adalah bunga (bank konvensional) maka tidak dapat dikeluarkan zakat atas bunga tersebut karena dikatagorikan oleh sebagian besar ulama sebagai dana haram.Â
Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatawa Muashirah DR. Yusuf Al-Qardhawi: jilid 2, hal 410).Â
Selama harta yang kita simpan dalam bentuk tabungan dan deposito masih memenuhi syarat nishab (setara dengan 85 gr emas) maka setiap tahunnya wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahu a’lam bishshawab.  Â
Cara menghitung zakat simpanan tabungan : Besarnya zakat = 2,5 % x saldo akhir. ‎Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga Zakat Emas.
Dalil mengenai zakat emas diantaranya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedihâ€Â (QS. At Taubah: 34-35).
Apa saja ketentuan zakat emas? Pertama, telah mencapai haul, dimana emas telah dimiliki selama satu tahun. Kedua, emas yang dimiliki telah mencapai nishab, yaitu 85 gram emas murni. Â
Ketiga, besaran zakat emas adalah 2.5%. ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, “…Tidak ada kewajiban atasmu mengeluarkan zakat emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Apabila kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan telah berjalan satu tahun maka zakatnya dikeluarkan sebesar setengah dinar (2.5%)†(HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).Â
 Lalu bagaimana menghitung zakat emas? Yang perlu menjadi catatan adalah bahwa emas yang wajib dizakati bukanlah emas yang dipakai sehari-hari sebagai perhiasan, melainkan emas yang memang dimiliki sebagai investasi atau perhiasan diluar batas kewajaran yang digunakan hanya sekali-kali.Â
 Zakat emas = Emas yang dimiliki x Harga emas x 2.5% Jika, ada emas yang dipakai sehari-hari, maka, Zakat emas = (Emas yang dimiliki – Emas yang dipakai sehari-hari) x Harga emas x 25%.
Laporan: Muhammad Hafidh/Rumah Zakat‎
Foto: Istimewa‎