KedaiPena.Com – Untuk melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran kampanye di Televisi dan Radio menjelang perhelatan Pilkada Serentak 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akan kembali menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Demikian dikatakan Pimpinan Bawaslu Sumatera Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Aulia Andri kepada wartawan di Medan, Kamis (6/10).
“Koordinasi seperti itu sudah dijalin pada pemilu-pemilu sebelumnya, namun kedepan akan terus kita lanjutkan dalam rangka pengawasan,” ujar Aulia.
Dikatakan, siaran televisi dan radio masih menjadi salah satu media kampanye yang akan tetap digunakan pasangan calon dalam Pilkada untuk melakukan sosialisasi. Menurut Aulia, pelanggaran mengenai durasi dari siaran di kedua media tersebut kerap menjadi persoalan.
“Untuk itulah kita perlu kerjasama dengan pihak yang berkompeten dibidang itu. Kerjasama itu dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) agar lebih mengikat,” kata Aulia.
(Dom)