KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengecek terlebih dahulu legal standing pegawai KPK, sebelum menggelar sidang permohonan yang diajukan awak komisi antirasuah soal keabsahan Pansus Angket KPK.
“Sebab, orang yang punya legal standing adalah orang yang dirugikan oleh satu keputusan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7).
Sementara, klaim politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pansus angket yang dibentuk DPR tidak merugikan pihak manapun, termasuk subjek yang diselidiki.
“Karena itu, pelaksanaan tugas untuk kepentingan rakyat,” tegas Fahri.
Karenanya, inisiator Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini menilai, pegawai KPK tak bisa mengajukan permohonan ke MK untuk menguji keabsahan pansus.
Kata Fahri yang berhak mengajukan permohonan tersebut adalah pihak swasta yang seluruh keuangannya tidak bersumber dari negara, termasuk fasilitas yang diterimanya.
“Kecuali, kalau KPK kebanyakan mendapatkan asupan uang dari tempat yang ilegal,” pungkasnya seraya mencibir.