KedaiPena.Com- Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah yang sudah bersedia mendengar masukan dari berbagai kelompok masyarakat yang keberatan atas lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras.
Namun, kata Fahira, sebaiknya pencabutan ini idealnya dilanjutkan dengan ikhtiar lain dari Pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB)
“Semoga baik Pemerintah dan DPR punya political will yang kuat untuk membahas dan mengesahkan RUU soal miras. Saya juga berharap berbagai kelompok masyarakat terutama para pemuka agama, organisasi keagamaan, dan berbagai ormas serta tentu masyarakat luas yang kemarin ikut menyuarakan penolakan investasi industri miras, saat ini juga menyuarakan agar RUU soal miras segera dibahas dan disahkan,” ujar Fahira Idris, Rabu, (3/3/2021).
Walau sejak 2013 RUU LMB ini selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas, tetapi selalu gagal. Akibatnya, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat kritis dan perlu untuk ditingkatkan.
Menurut Fahira, ketiadaan aturan setingkat undang-undang soal miras selama 75 tahun Indonesia merdeka sangat mengherankan.
“Salah satu contoh sederhana dari ketiadaan aturan tegas soal miras selama 75 tahun ini adalah soal sanksi. Selama ini pelanggaran miras hanya dijerat dengan tindak pidana ringan sehingga tidak ada efek jera bagi yang melanggarnya sehingga angka pelanggarannya semakin masif saja,” tegas Fahira.
Fahira menjelaskan, kalau merujuk kepada Pasal 492 ayat 1 KUHP, pemabuk yang mengganggu ketertiban umum, merintangi lalu lintas atau mengancam orang lain hanya diancam kurungan penjara paling lama enam hari dan pidana denda paling banyak Rp375.
“Mau sampai kapan sanksi hukum yang tidak rasional seperti terus kita pertahankan. Miras ini persoalan serius dan berpotensi menjadi ancaman karena mempunyai dampak sosial. Oleh karena itu kita butuh undang-undang yang mengaturnya,” pungkas Fahira yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini.
Dengan demikian, kata Fahira,pembahasan RUU ini mendesak mengingat walau sudah 75 tahun merdeka, Indonesia sama sekali belum memiliki aturan tegas soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras setingkat undang-undang yang berlaku nasional.
“Padahal hampir semua negara memiliki aturan yang tegas soal miras,” tandas Fahira.
Laporan: Muhammad Hafidh