KedaiPena.Com – Pemerintah dikabarkan akan segera melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. PPKM Mikro Darurat ini memiiki 11 point guna membatasi kegiatan masyarakat selama masa pandemi corona.
Dalam dokumen yang diperoleh KedaiPena.Com, disebutkan jika kegiatan perkantoran baik pemerintah, swasta tetap harus menerapkan WFH dan WFO. Dalam dokumen tersebut disebutkan, jika penerapan PPKM Mikro Darurat akan dilakukan tanggal 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2021
Untuk daerah zona merah dan oranye tetap menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
“Usulan Perubahan PKM
Pada PPKM Mikro “Darurat”
Kab/Kota Zona Merah dan Zona
Oranye: WFH 75% dan WFO 25%.
Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50%
dan WFO 50%,” bunyi aturan seperti dikutip dari dokumen tersebut, Selasa, (29/6/2021).
Untuk pelaksanaan WFH dan WFO baik di PPKM Mikro dilakukan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan
secara lebih ketat.
Tidak hanya itu dilakukan juga pengaturan waktu kerja secara bergantian. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO
disesuaikan dengan pengaturan dari
K/L atau masing- masing Pemda.
Sementara untuk kegiatan belajar dan mengajar (KBM) baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademik dan tempat pelatihan di daerah zona merah dan oranye dilakukan secara daring di masa PPKM Mikro Darurat.
Sedangkan untuk daerah di luar zona merah dan oranye dilakukan sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menjadi koordinator pelaksanaan program ini pada wilayah Jawa-Bali. Kebijakan resmi PPKM Darurat akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan: Sulistyawan