KedaiPena.Com – Wakil Ketua komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis mengatakan, terulang kembalinya kasus pemberangkatan jamaah haji Indonesia asal Makasar, Sulawesi Selatan, via negara lain merupakan dampak dari keterbatasan kuota dan waktu tunggu yang terlalu lama.
“Selama ini waktu tunggu jamaah haji di Indonesia memang sangat lama, sedangkan animo untuk berhaji besar sekali. Berdasarkan data kementerian agama, di Provinsi Sumatera Utara saja memiliki waktu tunggu hingga 17 tahun,” katanya, Senin (14/8).
Menurut Iskan, kementerian agama harus melakukan berbagai langkah untuk mencegah terus terulangnya kasus ini. Salah satunya dengan mengurangi waktu tunggu yang terlalu lama.
“Untuk di dalam negeri kementerian agama harus bisa mempertegas pembatasan jamaah haji Indonesia yang sudah pernah menunaikan ibadah haji,” katanya.
Selain itu, anggota DPR RI Fraksi PKS dari dapil Sumut 2 ini berpendapat, bahwa keterbatasan kuota dan lamanya waktu tunggu juga bisa dikurangi dengan aktif melakukan lobby atau diplomasi kepada kerajaan Saudi Arabiah bahkan kepada negara-negara tetangga yang kerap tersisa kuota hajinya tiap tahun.
“Pemerintah juga harus lakukan diplomasi haji meminta penambahan kuota kekerjaan Saudi, dan juga meminta sisa kuota tersisa dari negara tetangga. Jika waktu tunggu amat lama, kasus serupa akanterulang terus nantinya,” sambungnya.
Iskan menambahkan, untuk mengantisipasi waktu antrian yang lama, kedepannya perencanaan keberangkatan haji perlu dirancang jauh-jauh hari, antara lain dengan merevisi UU haji. Sehingga menurutnya tidak lagi menggunakan sistem setoran haji, tapi semacam tabungan haji dengan return/keuntungan yang kompetitif.
“Kita bisa menggunakan sistem account virtual, dengan beberapa manfaat seperti keberangkatan haji bisa direncanakan jauh-jauh hari, likuiditas BPKH lebih baik, mengurangi jumlah jamaah lansia ke depanya, karena diberikan jatah khusus, dan menghilangkan trauma antrian karena sudah direncanakan,” pungkasnya.
Laporan: Galuh Ruspitawati