KedaiPena.Com – Eks Relawan, Joko Widodo pada pemilu 2014, Ferdinand Hutahaen mengatakan bahwa status Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) haruslah diperjelas pasca selesainya masa cuti dirinya sebagai gubernur.
Pasalnya, pada tanggal 12 Febuari 2017, Jakarta akan memasuki massa tenang kampanye dan mantan Bupati Timur tersebut akan kembali menjabat sebagai orang nomor 1 di DKI.
Namun, Ahok sapaanya sudah menjadi terdakwa sejak sidang pertama pada tanggal 13 Desember 2016 lalu.
“Sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2004 Pasal 83, yang berbunyi; “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, maka Ahok harus dicopot,” jelas dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/2).
“Serta UUÂ No 1 tahun 2015 Tentang Pilkada, seharusnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dan wajib hukumnya diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan,” lanjut dia.
Ferdinand menjelaskan, dengan peraturan tersebut jelas tidak ada alasan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali jika Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur pasca cuti kampanye yang akan berakhir tanggal 11 Pebruari 2017 yang akan datang. Dan Presiden, lanjut dia, wajib menegakkan hukum sebagaimana sumpah jabatan yang wajib melaksanakan hukum selurus-lurusnya dan sebenar-benarnya.
“Artinya Presiden harus segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok selambat-lambatnya Jumat lusa supaya tidak berbenturan dengan hari libur kerja Sabtu-Minggu,” tutur dia.
Maka dengan demikian, Ferdinand pun berharap, pemerintah tidak main-main dengan penegakan Undang-undang karena tugas dan kewajiban pemerintah adalah melaksanakan amanat Undang-undang.
“Pemerintah jangan mencari-cari alasan untuk menaiasati UU, itu tidak dibenarkan dan Pemerintah akan dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU jika tidak menonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebab, hukum harus ditegakkan meski langit runtuh,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh