KedaiPena.com – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menyatakan akan mengajukan penyesuaian tarif PPh untuk transaksi kripto. Hal ini diajukan dengan mempertimbangkan, agar para pelaku perdagangan kripto tidak diberatkan, dengan adanya pemberlakuan PPh dan PPn.
Tercatat, pajak dari transaksi aset kripto senilai Rp246,45 miliar sepanjang 2022, sejak diberlakukan pada 1 Mei 2022.
Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan selama ini perdagangan aset kripto dibebani oleh pajak PPh dan PPn, karena aset kripto masuk dalam kategori komoditas.
“Kita mengajukan 0,05 persen. Tapi menunggu penerapan PPSK dan OJK. Karena hal yang berkaitan dengan finance, Kan tidak akan ada PPN, akan berbeda mekanismenya. Tapi seperti apa kita tunggu ada di PP atau di POJK,” kata Teguh, pada awak media, ditulis Jumat (6/1/2023).
Ia menegaskan, pengajuan ini bukan berarti ASPAKRINDO tidak mendukung penerapan pajak pasar industri kripto.
“Pengenaan pajak kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini. Sehingga ekosistem industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara,” ucapnya.
Teguh menyebutkan jika yang diajukan adalah penyesuaian agar tidak memberatkan industri kripto, yange hitungannya masih lah industri baru di Indonesia.
“Sudah audiensi dengan DJP, request diturunin pajak. Kita minta industri baru lebih diberikan insentif. Bukan menolak penerapan pajak, tapi minta yang efektif. Soalnya capital outflow yang dirugikan indonesia juga. Kita juga minta yang ilegal atau tidak terdaftar, didobel pajaknya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa