KedaiPena.Com – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) untuk melakukan sweeping atau pengecekan di semua pasar di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh nggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak pasca ditemukannya pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta beberap waktu lalu. Amin Ak juga meminta APPSI ikut aktif mengontrol aktivitas anggotanya agar tidak ada konsumen yang dirugikan.
“Penjualan Daging Anjing ternyata sudah berlangsung 6 tahun, ini kok bisa dibiarkan. Jangan-jangan hal seperti ini terjadi juga di pasar lain di seluruh Indonesia. Pengawasan harus kembali diperkuat agar kasus ini tidak terulang kembali,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Selasa, (14/9/2021).
Kasus ini diungkap oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9/2021) lalu.
Rilis tersebut tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen. Ada satu lapak yang di investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari dan mereka sudah beroperasi sejak lebih dari 6 tahun lalu.
Lebih lanjut Amin mengatakan, penjualan daging anjing tersebut tidak etis karena menjualnya di tengah masyarakat yang muslim yang mengharamkan daging anjing maupun masyarakat Jakarta lainnya yang tidak memiliki kebiasaan makan daging anjing.
Selain itu, secara aturan perundangan-undangan juga tidak dibolehkan.
Ia menjelaskan, Penjualan daging anjing melanggar Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena penjualan daging anjing dapat menimbulkan risiko pada kesehatan.
Terutama dengan penyakit rabies karena kondisi tempat pemotongan hewan yang tidak sehat dan hygienis dan juga asal usul anjing yang dipotong yang tidak jelas.
Penjualan daging anjing, kata Amin, juga berpotensi melanggar Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terutama terkait dengan perlakukan anjing dalam proses pembinasaannya serta perlakuan hewan yang tidak sesuai peruntukannya (anjing bukan hewan untuk konsumsi).
Proses pembinasaan anjing dengan cara dipukuli terlebih dahulu juga melanggar KUHP Pasal 302 yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pedagang yang menjual daging bisa dijerat sanksi pidana dan pencabutan izin usaha (tidak sekedar sanksi administratif). Dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 61, 62 dan 63, bahwa pelaku usaha yang melanggar pasal 8 ayat 1 huruf h (melanggar ketentuan halal), atau melanggar pasal 8 ayat 2 (tidak memberikan informasi yang benar).
Atau melanggar pasal 9 huruf a dan b (memperdagangkan barang yang seolah-olah memenuhi standar, dan seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik). Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal 2 Miliar.
Pada September 2018 lalu, Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran berisi peringatan kepada para Kepala Daerah bahwa perdagangan daging anjing ini adalah ilegal berdasarkan hukum yang berlaku.
“Saya minta Asosiasi Pedagang dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan agar kasus ini tidak terulang,” pungkas Amin.
Laporan: Muhammad Lutfi