KedaiPena.Com – Akademisi merespon kabar teror dan intimidasi yang diterima oleh insan akademisi hingga panitia penyelenggara kegiatan diskusi dan silaturahmi yang diselenggarakan kelompok studi Constitutional Law Society bertema Meluruskan Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Sikap tersebut disampaikan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).
“Kita mengutuk keras semua bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika di Universitas Gadjah Mada atau UGM,” ungkap perwakilan asosiasi, Susi Dwi Harijanti dalam keterangan, Sabtu, (30/5/2020).
Para civitas akademik tersebut juga menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, terutama Prinsip ke-4.
“Yakni insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan,” ungkap dia.
Serta Prinsip ke-5, yakni Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Civitas akademik juga meminta pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik penuh.
“Sikap ini sebagai bentuk perlawanan kami terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia dan juga sebagai seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran,” tegasnya.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa terus memberikan keselamatan bagi negeri ini dan dunia pendidikannya,” tutup Susi dalam keterangan tertulis tersebut.
Diketahui, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UGM selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, diduga mendapat intimidasi dan peretasan akun WhatsApp.
Selain itu, nasib serupa juga diterima oleh Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Nimatul Huda, yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama yakni teror dan intimidasi.
Laporan: Muhammad Lutfi