Artikel ini ditulis oleh Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPNVJ & CEO Narasi Institute.
Pemilu tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang peran krusial mereka dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem pemerintahan. Netralitas ASN adalah kunci kesuksesan pemilu sebagai perwujudan demokrasi yang sehat.
Namun, sayangnya, kita sering kali menyaksikan sejumlah ASN terlibat dalam politisasi birokrasi dan bahkan terlibat dalam kasus korupsi. Mereka memanfaatkan posisi dan status mereka untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.
Ketika birokrasi terlibat dalam politik, integritas dan profesionalisme ASN terancam. Dampak politisasi ASN dalam pemilu mencakup masalah serius dalam mutasi pegawai, pengadaan barang/jasa, dan berbagai aspek lainnya yang harus bebas dari pengaruh politik.
Meskipun KPK menyatakan bahwa mereka tidak mencampuri atau mengawasi pemilu, kekhawatiran tentang politisasi lembaga ini tetap ada. Mengingatkan ASN tentang netralitas mereka dalam pemilu bisa dianggap sebagai campur tangan yang tidak diinginkan dalam urusan politik.
Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan transparansi dan independensi penuh. KPK memiliki peran vital dalam memerangi korupsi, namun mereka juga harus memastikan fokus mereka tidak hanya terbatas pada pemilu.
Mereka harus tetap memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor-sektor lain dan tidak mengalihkan seluruh perhatian mereka pada pemilu. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip anti-korupsi harus kuat di semua tingkatan pemerintahan, bukan hanya saat pemilu.
Untuk memastikan pemilu 2024 benar-benar bebas dari korupsi, KPK perlu merancang rencana tindakan yang komprehensif dan berkelanjutan. Langkah-langkah konkret harus diambil untuk mengatasi masalah seperti politisasi ASN, biaya politik yang tinggi, dan mekanisme penegakan hukum yang lemah.
Selain itu, reformasi yang lebih luas dalam birokrasi dan mekanisme penegakan hukum juga sangat dibutuhkan. KPK harus bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk mengatasi akar masalah yang menyebabkan korupsi di kalangan ASN dan dalam pemilu.
Integritas dan profesionalisme ASN adalah faktor kunci dalam menjaga kesehatan demokrasi menjelang Pemilu 2024. Meskipun KPK telah berperan sebagai pengingat, perlu ada upaya serius dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN.
Penyuluhan dan pelatihan tentang etika dan kode etik ASN harus diberikan secara rutin. Selain itu, gaji ASN harus disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab mereka untuk mengurangi potensi praktik korupsi. Akuntabilitas dan mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat juga perlu diterapkan untuk menjamin bahwa pelanggaran akan dihukum secara tegas.
Dengan langkah-langkah tegas dan perubahan yang diperlukan, Indonesia dapat menjalani pemilu yang bebas dari korupsi dan mempertahankan fondasi demokrasi yang kuat.
Hanya dengan cara ini, pemilu 2024 akan menjadi tonggak berharga dalam sejarah demokrasi Indonesia.
[***]