KedaiPena.Com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Seran, Ritadi B Muhsinun mengatakan, jjks Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Serang tidak boleh mengambil cuti menjelang dan setelah hari raya idul fitri tahun ini.
“Cuti ASN tidak boleh, dari tanggal 6-17 Mei itu tidak boleh. Kalau sebelum tanggal itu ya diperbolehkan dan sampai saat ini sepertinya belum ada yang mengajukan cuti,” ucap Ritadi begitu dirinya disapa, Kamis (15/4/2021).
Akan tetapi, menurutnya ada beberapa, hal yang membolehkan ASN mengambil cuti pada tanggal tersebut, seperti cuti melahirkan dan cuti dikarenakan kebutuhan yang mendesak.
“Cuti yang dibolehkan itu seperti cuti melahirkan, cuti sakit, bahkan cuti dengan alasan penting pun di perbolehkan asalkan mendapat izin diantaranya jika terdapat keluarganya yang meninggal sehingga itu mendesak,” tambahnya.
Sementara terkait jam kerja ASN di bulan Ramadhan, ujar Ritadi, mengalami beberapa perubahan. Diantaranya untuk ASN yang masuk lima hari, dari hari Senin hingga Kamis mereka masuk dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan untuk hari Jum’at masuk pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
“Untuk yang 6 hari kerja biasanya seperti pegawai di puskesmas dan yang lainnya, hari senin sampai kamis masuk jam 08.00 pulang jam 14.00 WIB dan hari jumat pulangnya jam 14.30 WIB,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelayanan kepada masyarakat, lanjut dia, pemkot Serang tetap melayani pelayanan kepada masyarakat sesuai jam operasional di bulan Ramadhan.
“Jadi mungkin nanti pak camat dan pak lurah dapat menyampaikan kepada masyarakat yang ingin melakukan pelayanan itu dapat langsung sesuai jam operasional,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi