KedaiPena.Com – Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan perlindungan kepada seluruh Atlet Tim Indonesia dan official yang telah mengikuti seluruh rangkaian pertandingan di Asian Games.
Hal ini dinyatakan langsung oleh Direktur Perencanaan Stategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono dalam kunjungannya saat menjenguk Hevrilia Windawati, Atlet Judo Indonesia yang cidera saat bertanding di Asian Games dan baru selesai menjalani operasi di RS Husada Utama, Surabaya (27/09/2018).
Hevrilia mengalami cidera saat bertanding melawan Kim Seongyeon (Korea Selatan) di babak eliminasi 16 besar (30/08/2018). Lutut kirinya terputar dan tertindih oleh lawan hingga menyebabkan bunyi saat kejadian dan menyebabkan lututnya bengkak, tidak bisa menekuk dan harus menjalani operasi agar dapat beraktivitas kembali secara normal.
Sumarjono mengatakan, seluruh Atlet dalam Tim Indonesia ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih dalam masa perlindungan, jadi walaupun Asian Games telah selesai, mereka akan tetap kami lindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti Hevrilia yang telah menjalani operasi kemarin, seluruh biaya pengobatannya akan kami tanggung sampai sembuh sesuai dengan Indikasi medis berapapun biayanya dan ini merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, pelayanan perawatan dan pengobatan kepada atlet tidak hanya dapat dilakukan di Jakarta. Namun dapat dilakukan di wilayah tempat yang terdekat dengan domisili para atlet dan official. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di seluruh Wilayah Indonesia.
JKK juga memiliki manfaat berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yaitu pengganti upah atau gaji setiap bulannya selama korban menjalani perawatan. Selain itu apabila terjadi kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan santunan berdasarkan persentase kecacatan, pelatihan psikologis dan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja untuk memastikan peserta mendapatkan pelatihan dan pendampingan sampai dengan yang bersangkutan kembali bekerja pasca kejadian.
“Melalui program yang kami sebut dengan Return To Work ini dapat membantu atlet kembali berprestasi pasca perawatan dan pemulihan. Selain JKK kami juga memiliki program perlindungan lainnya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.
Di kesempatan yang sama hadir juga perwakilan Komite Olimpiade Indonesia, Jimmy Akbar dan Duta Tim Indonesia sekaligus atlet panahan yang berhasil menyumbangkan medali perak pada Asian Games ke-18, Diananda Choirunisa yang datang untuk memberi semangat kepada sesama rekan atlet yang bertanding di ajang Asian Games beberapa waktu yang lalu.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan adanya perlindungan ini dan komitmen atas pelayanan yang diberikan kepada atlet Tim Indonesia. Tentunya pelaku olahraga terutama atlet sudah pasti memiliki risiko kerja yang besar, dengan adanya Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atlet dan pelaku olahraga lainnya bisa lebih tenang saat bekerja,†ujar Jimmy.
“Dan terima kasih pula kepada pemerintah yang tidak hanya memberikan apresiasi kepada atlet berprestasi tetapi juga memberikan perhatian kepada atlet yang cidera hingga mereka dapat berlatih dan mengejar prestasi kembali,” ungkap Jimmy
Sementara itu rekan sesama atlet, Diananda mengatakan kalau saat latihan dan pertandingan dijamin dengan perlindungan seperti ini dari BPJS Ketenagakerjaan, otomatis mereka menjadi lebih tenang dengan aktivitas yang kami lakukan dan bisa lebih fokus untuk berprestasi dan berjuang untuk Indonesia.
“Dengan adanya pengalaman ini, semoga seluruh pekerja di Indonesia dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarga, dan saya juga berharap semoga seluruh pelaku olahraga ini terus melanjutkan kepesertaannya agar kesejahteraannya pun terus terjamin,” pungkas Sumarjono.
Laporan: Muhammad Hafidh