KedaiPena.com – Kenaikan aset negara tercatat lebih lambat dibandingkan pertumbuhan kewajiban pemerintah pada tahun 2022, dinyatakan karena kebijakan alokasi anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan aset tidak secepat kewajiban, aset meningkat menjadi Rp12.325,5 triliun pada 2022 dari sebelumnya Rp11.454,6 triliun pada 2021. Sementara, kewajiban naik dari Rp7.538,6 triliun menjadi Rp8.920,6 triliun pada 2021.
“Aset dalam neraca kita tidak mungkin larinya secepat lainnya,” kata Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran RI, Selasa (29/8/2023).
Ia menjelaskan, alasan pertama karena sepertiga belanja negara disalurkan ke daerah.
“Jadi dalam hal ini belanjanya tidak terbukukan dalam bentuk perubahan aset di pemerintah pusat. Tapi akan muncul dari sisi konsolidasi,” ucapnya.
Kedua, belanja negara yang dalam bentuk pembentukan kualitas SDM, seperti pendidikan dan kesehatan masyarakat, tidak menghasilkan kenaikan aset dalam neraca.
“Kualitas SDM seperti disampaikan Ketua Banggar, umpamanya dalam bentuk stunting, kemiskinan atau pendidikan yang hanya SD, namun kita tingkatkan dengan memberikan vokasi. Kebijakan tersebut tidak akan menambah nilai neraca aset kita,” ucapnya lagi.
Tapi, Sri Mulyani menyatakan jika terjadi peningkatan ekonomi, maka aset sumber daya manusia kualitasnya ikut terangkat.
“Inilah yang menyebabkan di dalam membaca neraca negara tidak sama dengan membaca neraca perusahaan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa