KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat segera menyerahkan kewenangan pengelolaan kawasan Banten Lama kepada pihaknya. Hal itu, lantaran merupakan aset Kota Serang.
Demikian hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin seusai menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Provinsi Banten dapil kota Serang dalam kegiatan reses.
“Yang pertama menjadi beban pemikiran pemerintah kota serang ini kaitannya dengan revitalisasi Banten Lama yang sampai saat ini masih di revitalisasi oleh Provinsi kemudian penyerahannya sampai hari ini belum di serahkan ke pemerintah Kota,” ucap Syafrudin, Jumat (18/6/2021).
Dirinya mengaku, heran mengapa itu sampai dikuasi oleh Pemprov Banten, bahkan sampai ada yang menarik retribusi.
Ia mengatakan, hal itu merupakan tindakan iegal lantaran tidak masuk pada pendapat asli daerah (PAD) Pemkot Serang maupun Pemprov Banten.
“Itu perlu saya sampai kan untuk dibawa ke Provinsi karena Banten lama ini aset pemerintah kita sehingga tadi rapat OPD terkait dengan ke nadziran menuntut bahwa Provinsi segera menyerahkan ke kota Serang karena ini semeraut sekali,” tambahnya.
Menurutnya, jika kewenangan pengelolaan tersebut diberikan kepada Pemkot Serang pihaknya mengaku sangat mampu mengelola pengelolaan kawasan Banten Lama yang dapat berdampak pada penambahan PAD kota Serang.
“Sebenarnya kalau kita yang mengelola itu besar, kita disitu hanya mengelola terminal Ciputri yang lain itu dikuasai Provinsi malah Perkim itu kan tidak jelas larinya,” katanya.
Dirinya berharap, Pemprov Banten segera memberikan kewenangan pengelolaan kawasan Banten Lama kepada Pemkot Serang. Sehingga pihaknya dapat mengambil langkah yang tepat.
“Ini kan tidak jelas, saya melangkah nya juga bingung tidak melangkah juga bingung. Kemarin ada aspirasi dari ke nadzhiran mangkannya kita tindaklanjuti,” imbuhnya
Menanggapi Hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Banten dapil kota Serang, Juheni M. Rois mengatakan, akan segera melakukan klarifikasi kepada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
“Kita akan klarifikasi sudah sejauh mana, kalau itu memang kewenangan Kota ya Provinsi tidak perlu ikut campur,” ujarnya
Namun, dirinya menyampaikan terimakasih kepada Pemprov Banten yang telah membangun kawasan Banten Lama.
Akan tetapi jika pengelolaan tersebut merupakan kewenangan kota Serang maka diharapkan untuk segera diserahkan sehingga tertib .
“Artinya sebagai institusi pemerintahan yang berkhidmat kepada masyarakat, Provinsi melaksanakan sesuai dengan tufoksinya, begitu juga dengan Kota melaksanakan tupoksi sesuai kewenangannya. Jadi jangan sampai kewenangan Kota diambil alih oleh Provinsi gara-gara itu yang membangun Provinsi itu tidak seperti itu,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi