KedaiPena.Com– Ekonom Gede Sandra mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan mendalami penyebab berpindahnya 147 aset dengan nilai Rp 3,32 triliun milik ID Food berserta anak perusahaannya yang berpindah ke penguasaan pihak lain.
Gede Sandra meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan lantaran biasanya penyebab berpindahnya aset ke penguasaan pihak lain disebabkan karena adanya permainan atau cawe-cawe dari internal.
“Biasanya aset bisa berpindah tangan karena ada permainan di antara orang dalam BUMN sendiri, maka penegak hukum wajib untuk masuk memeriksa duduk perkaranya yang sebenarnya,” kata Gede Sandra dikutip di Jakarta, Minggu,(5/1/2025).
Gede Sandra mendesak, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dapat segera melakukan bersih-bersih di jajaran direksi ID Food karena hal ini. Kementerian BUMN pimpinan Erick Thohir didorong untuk dapat menempatkan orang-orang baru dengan rekam jejak yang lebih teruji.
“Sebaiknya kementerian BUMN melalukan pembersihan dengan menempatkan orang-orang baru yang rekam jejak integritasnya lebih teruji. Dalam proses ini dapat saja melibatkan KPK atau penegak hukum yang lain,” ungkap Gede Sandra.
Gede Sandra mengakui bahwa keberadaan aset milik BUMN memiliki dampak positif bagi keuangan negara. Sebab, kata dia, jika BUMN sehat maka akan dapat memberikan setoran deviden yang merupakan penerimaan negara.
“Semakin besar aset BUMN, akan semakin besar pula potensi BUMN dapat berkembang dan sehat. Bila BUMN sehat maka dapat memberikan setoran deviden yang merupakan penerimaan negara,” pungkas Gede Sandra.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Amin menyebutkan bahwa sekitar 147 aset milik ID Food, beserta anak perusahaannya, saat ini berada di bawah penguasaan pihak lain. Total nilai aset tersebut, kata Amin, diperkirakan mencapai Rp 3,32 triliun.
Amin mengungkapkan , bahwa temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap, dan Properti Investasi untuk Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada PT RNI Persero, anak perusahaan, serta instansi terkait lainnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Laporan: Tim Kedai Pena