KedaiPena.Com – Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterbitkan oleh bank bisa dibatalkan asalkan ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Demikian disampaikan Saksi Ahli Arus Akbar Silondae kasus penipuan pembelian solar menggunakan SKBDN Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit dengan terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar yang merugikan direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur sebesar Rp10 miliar.
“Bisa dibatalkan asalakan kedua belah pihak sama-sama sepakat, karena sama-sama mengetahui risikonya,†kata Arus Akbar di hadapan majelis Hakim, belum lama ini.
Arus Akbar menambahkan, bahwa terdapat adanya dugaan kesalahan prosedur sehingga kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan dan diadili.
“Diduga ada kesalahan prosedur, sehingga saya di undang kesini untuk memberikan keterangan sesuai keahlian saya,†ujar Wakil Rektor Perbanas Institute ini.
Selain itu Arus juga menegaskan produk yang dikeluarkan bank harus bermanfaat dan tanpa risiko. Bahkan menurutnya harus menggunakan pengantar bahasa Indonesia. Meski apa yang dialami Ramlin tidak demikian.
Jika melihat dari masalah ini lanjut dia, jika bank penerima telah mencairkan dana talangan dengan jaminan SKBDN, kemudian dicairkan tanpa persetujuan pembeli, maka yang harus bertanggung jawab menurut dia adalah pihak bank. Meski pernyataannya itu sempat dibahas oleh pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, terdakwa, Aldino maupun Ashadi yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas pendapat ahli tersebut. Menurut mereka jika sudah dilakukan akseptasi (disetujui pembayaran), apapun alasannya tidak bisa dibatalkan lagi. Mendengar hal itu, Hakim Ketua, Ega Shaktiana menegaskan yang akan menilai semuanya itu.
Laporan: Irfan Murpratomo