KedaiPena.Com – Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Prof. Djaali melaporkan beberapa dosen di UNJ ke Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Pelaporan tersebut bermulai dari beredarnya skema yang menggambarkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor UNJ di grup ‘Whats App’ dosen dan civitas akademika UNJ. Di antara dosen yang dilaporkan adalah Ubedilah Badrun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bungas T Fernando Duling menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh rektor.
“Saya mengenal sosok Ubedilah Badrun sebagai dosen, pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia yang mumpuni. Dan rasanya tidak mungkin artikel itu tanpa didasari fakta, data serta standarisasi etika akademik yang bergaris lurus pada aturan dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian,” ucap dia kepada KedaiPena.Com, Rabu (21/6).
Maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia terkhusus perguruan tinggi ketika dosen dilaporkan karena kekritisannya yang telah memenuhi standarisasi Tridharma Perguruan Tinggi.
“Budaya kriminalisasi pada dosen harus dihentikan, karena pemikiran-pemikiran dan pengungkapan-pengungkapan masalah yang telah melalui standarisasi etika Tridharma Perguruan Tinggi harus dijunjung dan dihormati sebagai tumbuh kembang kepribadian keilmuan. Seharusnya, kasus dugaan korupsinya yang diungkap sejelas-jelasnya,” sambung aktivis 98 ini.
ARUN, melalui Kabid Hukum dan HAM, sambung dia, juga akan melakukan upaya pendampingan hukum kepada Ubedilah Badrun baik dalam surat kuasa maupun dukungan solidaritas.
Laporan: Muhammad Hafidh