KedaiPena.Com – Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona atau Covid-19 dipermasalahkan sementara kalangan. Sebab, dalam pasal tersebut termaktub soal pemberian imunitas kepada aparat pemerintahan.
Ketua Umum Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan pun merespon hal tersebut. Menurut dia, pada intinya pasal 27 tersebut sama dengan prinsip hukum di Indonesia, yakni kebijakan publik memang tidak dapat dipidana.
“Artinya kebijakan yang diambil dan tidak dipersiapkan untuk keuntungan diri sendiri, orang lain dan badan hukum lain,” tegas Bob kepada KedaiPena.Com, Senin (27/4/2020).
Praktisi hukum ini pun menambahkan, perppu merupakan kebutuhan dalam sebuah persoalan yang sifatnya mendesak. Jadi, jangan karena ganjalan-ganjalan tertentu, maka merusak tatanan. Termasuk dalam penanganan virus Corona.
“Selagi tidak ada kesalahan (‘schult’) maupun niat untuk mengeruk keuntungan, silakan jalankan perppu tersebut,” lanjutnya.
ARUN, tambah Bob, mendukung Perppu Corona dan segera dapat dilaksanakan, sekalipun muncul desakan agar pasal 27 dihapus. Hukum, lanjutnya, bukan untuk kepentingan kelompok tetapi untuk kepentingan publik.
“Jangan jadikan hukum itu pesanan kepentingan segelintir orang saja. ARUN ‘concern‘ lawan dan menentang penghambatan atas pembangunan hukum yang independen,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi