KedaiPena.Com – Organisasi masyarakat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menyebut pemilu 2019 langgar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan tersebut dilandasi lantaran banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6, sehingga menghilangkan hak politik warga negara untuk memilih.
Menanggapi hal itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta meminta agar Komnas HAM dapat memantau dan melakukan kajian terkait persoalan tersebut.
“Komnas HAM harus melakukan pemantauan dan kajian pemilu secara reguler setiap pemilu,” ujar Kaka saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Meski demikian, Kaka berpandangan, agar persoalan ini juga dapat diangkat oleh perangkat penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan DKPP.
“Tapi kalau saya lebih tepat ditangani oleh Bawalu atau DKPP terkait soal pelanggaran dan etik,” jelas Kaka.
Kaka menambahkan bahwa penanggan kasus soal C6, ini sedianya masih relevan ditangangi dengan ‘pisau bedah’ undang – undang pemilu.
“Sebaiknya kita gunakan koridor pwmilu untuk hak pilih walau sebenarnya urusan pemilu ya ujung soal pemenuhan hak dsar wara negara,” papar Kaka.
Sebelumnya, ARUN melakukan audiensi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Audiensi tersebut dilakukan lantaran banyaknya pemilih yang tidak menerima formulir C6 (undangan memilih) dari KPU pada Pemilu 2019 ini.
Ketua Umum ARUN Bob Hasan saat beraudiensi menilai ada unsur kesengajaan yang terstruktur dengan banyak pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6.
Hal ini, kata Bob, secara tidak langsung telah menghilangkan hak politik warga negara untuk memilih.
“Ini memang dibuat sengaja secara terstruktur. Kenapa kami lari ke Komnas HAM kami lebih memfokuskan kemanusiaannya,” ungkap Bob saat beraudiensi.
Seperti diketahui, hak berpolitik adalah salat satu dari hak asasi manusia atau HAM.
Laporan: Muhammad Hafidh