KedaiPena.Com – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kota Cirebon menerima aduan dan temuan dugaan pungutan biaya uang gedung sebesar Rp3 juta per siswa di SMAN 7 Kota Cirebon tahun ajaran 2022/2023.
Ketua DPD ARUN Kota Cirebon Deni Rogandi mengatakan, pihaknya juga menerima bukti percakapan tentang dugaan pungli ini dari salah satu wali murid.
Deni menegaskana, dugaan pungli ini melanggar aturan Pemerintah Pusat. Dia pun akan melaporkan ke instansi daerah maupun pusat.
“Kami juga akan tembuskan kasus ini juga ke Kadisdik Kota Cirebon, Ketua DPRD Cirebon, dan Kejaksaan Cirebon,” ujar dia dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (15/11/2023).
Deni juga mengatakan, kebijakan dan peraturan tingkat daerah Jawa Barat melarang biaya dalam bentuk apapun kepada para siswa. Oleh karenanya, pungutan dalam bentuk uang gedung menyalahi dan melanggar aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengantongi bukti dan akan kami juga akan kami laporkan kepada Presiden Republik RI, Mendikbud, KPK, Kejati Jabar dan Gubernur Jabar,” tegas dia.
“DPD ARUN menyayangkan di era sekarang yang kondisinya sulit, masih banyak pihak sekolah yang membebankan biaya terhadap siswa. Ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi sebagai sosial kontrol,” jelasnya.
ARUN, lanjut dia, konsisten melaporkan siapapun yang melanggar dan terindikasi KKN, pungli dengan bermacam-macam modus.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak SMAN 7 Kota Cirebon dan pihak terkait, soal kasus ini.
Laporan: Muhammad Lutfi