KedaiPena.Com – DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantata (ARUN) Kota Cirebon mendesak penuntasan kasus dugaan penjuaqn barang cagar budaya berupa besi pompa riol yang ada di Rumah Pompa Ade Irma Suryani. Hal ini dilakukan agar kasus ini tidak jalan di tempat.
Sejak bulan April lalu, Kejaksaan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun saat itu, hanya WS dan P yang hadir, sementara dua tersangka lainnya yaitu L dan A tidak hadir, sehingga tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cirebon.
Ketua DPD ARUN kota Cirebon, Deni Rogandi mengatakan, dalam waktu singkat akan melayangkan surat resmi kepada Kajari Kota Cirebon, Kapolres Kota Cirebon untuk mendesak penyelesaian kasus ini sampai ke aktor intelektual
“Surat resmi akan kami tembuskan ke BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya), Kapolri, Jaksa Agung, Mendikbud, Ketua KPK, Menkopolhukam dan Mendagri,” kata Deni dalam keterangan yang diterima redaksi Selasa (12/7/2022).
Deni menegaskan bahwa Stasiun Pompa Drainase dan Pompa Air Limbah di Yos Sudarso (Bangunan Riol Ade Irma Suryani) sudah didaftarkan oleh Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2014.
“Namun, setelah itu terjadi penghapusan Benda Cagar Budaya, oleh Penjabat Sekda yang diajukan kepada Walikota Cirebon sebagai Aset milik Pemda, sehingga Benda Cagar Budaya tersebut telah dipindah tangankan,” tegas Deni.
Pemindahtanganan ini dilakukan dengan cara penghapusan aset milik Pemda Kota Cirebon yang telah disetujui oleh Wali Kota Cirebon. Hal ini mengakibatkan benda cagar budaya berupa riol sampai saat ini tidak tahu keberadaannya.
“Hilangnya Benda Cagar Budaya berupa Riol,tentu merupakan pelanggaran kesewenang-wenangan dari pengambil kebijakan yaitu Pemkot Cirebon. Ini adalah ‘abuse of power‘ terhadap budaya,” kecewa dia.
Deni melanjutkan, Pemkot Cirebon disebut menyalahgunakan kekuasaan, karena menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda yang dilindungi dan tidak boleh dipindahtangankan, atau apa lagi dihapuskan.
“Bahwa akibat dari penyalahgunaan kekuasan dari pejabat Pemkot Cirebon tersebut, seharusnya dilakukan pemeriksaan secara tuntas, menelusuri kembai keberadaan benda tersebut dan mengembalikan Benda Cagar Budaya tersebut ke tempat semula,” ujar Deni.
“Bahwa dengan dugaan telah tejadinya tindak kejahatan, kami minta aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi