KedaiPena.Com – Fenomena artis terlibat narkoba bukan lagi cerita baru. Selama Februari ini saja, aparat berhasil menangkap beberapa orang artis yang sedang menikmati barang haram terebut.
Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berdekatan. Di antaranya ada yang diduga sebagai pengedar. Aparat kepolisian diminta untuk melakukan proses hukum, dan tidak hanya berhenti pada pemberian rekomendasi untuk direhabilitasi.
Selama ini, sebagian besar artis yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba, berakhir pada panti rehabilitasi. Sangat jarang yang diproses hukum sampai ke pengadilan. Sebagai seorang publik figur, dengan banyak penggemar, sudah sepatutnya mereka dikenakan sanksi hukum.
Menurut salah seorang anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub, perlakuan kepada pekerja seni yang terlibat narkoba itu terkesan sangat diskriminatif.
“Perhatikan saja jika yang tertangkap itu dari kalangan masyarakat biasa, umumnya mereka diproses sampai ke pengadilan dan dihukum. Ini kan tidak adil namanya,” beber dia kepada wartawan, Sabtu (24/2/2018).
Penegakan hukum itu, tambah Muslim, haruslah didasarkan pada asas kesetaraan tanpa memandang status seseorang.
“Di depan hukum semua sama. Tidak ada yang boleh diistimekan karena status atau uangnya,†sambung politikus PAN ini.
Dikatakan Muslim, selama ini berkembang anggapan di masyarakat, kalau artis yang tertangkap karena narkoba, tidak akan diproses hukum, tetapi dikirim ke tempat rehabilitasi.
“Ini sebetulnya kritikan sekaligus kecurigaan masyarakat terhadap kerja kepolisian dalam menangani artis-artis yang tertangkap tangan menggunakan narkoba. Dan menurut saya, jika dibiarkan yang rugi adalah kepolisian sendiri. Masyarakat semakin rendah kepercayaanya kepada kerja-kerja kepolisian,” jelas dia.
Pengenaan sanksi hukum terhadap para artis itu, menurut Muslim sangat beralasan. Dengan status sebagai publik figur, dimana pengikutnya bisa ribuan bahkan ratusan ribu orang, dan umumnya generasi muda. Tentu mereka punya tanggungjawab moral untuk memberikan contoh yang baik dan terpuji kepada penggemar dan pengikutnya.
“Apalagi ada diantara artis yang tertangkap itu sebagai pengedar. Hukumannya harus lebih berat dari sekadar pemakai biasa,” tutur Muslim.
Untuk mengkampanyekan bahaya penggunaan narkoba terutama dikalangan remaja dan generasi muda, kepolisan dan BNN sering menjadikan artis sebagai duta. Namun, tidak jarang pula, artis-artis yang ikut terlibat dalam kampanye anti narkoba itu, ada yang terlibat sebagai pemakai bahkan pengedar.
“Kepada mereka yang seperti ini, menurut saya tidak bisa diserahkan ke panti rehabilitasi dengan alasan mereka korba. Mereka bukan korban, tetapi pengguna yang sangat sadar. Pantas diproses hukum,” katanya.
“Bila perlu organisasi itu mewajibkan anggota untuk melakukan tes urine secara berkala. ini penting, sebab dunia keartisan itu sangat rentan terkontaminasi dengan narkoba. Jangan sampai kehidupan artis yang terlibat narkoba ini turut pula diikuti oleh para penggemar mereka. Sebab, seringkali gaya hidup kaum selebritis ini menjadi rujukan bagi penggemarnya,” pungkas Muslim.
Seperti diberitakan, baru-baru ini polisi berhasil menangkap beberapa orang artis sepeti Fachri Albar, Roro Fitria, Dhawiya Zaida, Ammar Zoni, Jennifer Dunn, dan Tio Pakusadewo. Bahkan artis Roro Fitria, merupakan salah seorang duta anti narkoba.
Untuk meminimalisir banyaknya artis yang terjerat narkoba, Muslim menghimbau kepada organisasi yang menanungi para artis atau pekerja seni lain, agar melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada semua anggotanya secara periodik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini.
Laporan: Muhammad Hafidh