KedaiPena.Com-Keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai melanggar Undang-Undang (UU) dan sarat konflik kepentingan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menanggapi langkah eks politikus PPP tersebut untuk ikut serta dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan oleh partai Ka’bah itu.
“Ini jelas amat telak melanggar UU, sarat konflik kepentingan, melanggar kode etik yang berlaku universal untuk para hakim,” kata Benny seperti dikutip dari akun X pribadinya @BennyHarmanID, Senin,(29/4/2024).
Atas kondisi demikian, Benny menghimbau kepada Arsul Sani untuk dapat berfikir ulang ikut serta dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP.
Benny turut mempertanyakan kebenaran Arsul Sani ikut sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP.
“Apa benar Hakim MK Arsul Sani ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg PPP di MK? Jika benar, saya menghimbau YTH Pak Arsul Sani untuk pikir ulang,” tandas Benny.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang terkait dengan
PPP.
Meski ikut serta, MK menyebut Arsul Sani tidak akan ikut memutus perkara tersebut.
“Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Saldi mengatakan, Arsul Sani tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan yang diajukan PPP maupun perkara lainnya yang menjadikan partai berlambang ka’bah itu sebagai pihak terkait.
Laporan: Muhammad Lutfi