KedaiPena.Com – Sejumlah pihak mengaitkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan tukar guling dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok oleh DPR saat ini
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Harry Poernomo membantah hal tersebut. Menurutnya, kabar tersebut merupakan sebuah hoax semata.
“Kabar tersebut hoax. Memang salah satu tugas pokok tugas DPR membuat UU (legislasi) bersama pemerintah. RUU Minerba inisiatif DPR, jika bisa lebih cepat selesai tentunya lebih baik,” ungkap Harry saat dikonfirmasi, Selasa, (12/5/2020).
Politikus Partai Gerindra ini menilai, pandemi Covid-19 tidak perlu sampai membuat semua aktivitas terdampak termasuk dalam membahas rancangan Undang-undang.
“Kita harus tetap produktif dengan mentaati protokol dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ungkap Harry.
Harry pun meyakini, dengan disahkannya revisi UU minerba, iklim investasi sektor tambang akan tumbuh dengan lebih baik.
Pasalnya, kata Harry, proses perbaikan itu tidak pernah selesai, mengikuti perkembangan lingkungan strategis dan global agar Indonesia punya daya saing kuat
“Kepastian jangka waktu usaha dan penyederhanaan proses perijinan,” tandas Harry.
Tak Elok Bahas UU Saat Corona
Berbeda dengan Harry, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo menilai, tak etis jika menyetujui draf RUU 4/2009 tersebut di tengah pandemik Covid-19.
Menurut Kepala Departemen Bidang Ekonomi Partai Demokrat ini, seharusnya DPR dan pemerintah membahas tentang penanganan virus ini yang juga masuk dalam tugas Komisi.
“Mempertimbangkan kondisi saat ini, di saat negara genting dan masyarakat menderita akibat Covid-19, rasanya kurang tepat apabila DPR RI mebahas hal-hal lain di luar kaitannya dengan penanganan Covid-19,” ungkap Sartono saat rapat kerja Komisi VII bersama Kementerian ESDM secara virtual, kemarin.
Untuk diketahui, sebanyak sembilan fraksi di Komisi VII telah memberikan pandangannya terhadap Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) 4/2009.
Dilansir Tempo.co, Peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Iqbal Damanik menduga rencana pengesahan revisi UU Minerba terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang pembahasannya bakal lebih lama karena penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan.
“Semakin menguat dugaan RUU Minerba salah satu trade off (tukar guling) dari RUU Omnibus Law yang ditunda,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menganggap rencana pengesahan RUU Minerba ini terkait dengan sejumlah kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan habis.
Iqbal menduga pemerintah dan DPR ingin memfasilitasi para pengusaha tambang tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh