KedaiPena.Com – Terkait arogansi oknum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melakukan pelarangan kepada awak media dalam melakukan tugas peliputan, perampasan kamera dan handphone serta penghapusan video dan foto milik awak media, Sekretaris Jenderal Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Ahmad Zulfikar Sagala mengaku menyayangkan sikap oknum LPSK tersebut.
“Jurnalis bertugas melakukan peliputan dilindungi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Oknum LPSK dan jurnalis harus saling menghormati tugas masing-masing sesuai aturan yang berlaku. Kita menyayangkan sikap arogan oknum LPSK yang tidak jujur dengan identitasnya. Semula mengaku oknum dari Mabes Polri, belakangan diketahui sebagai staf LPSK,†kata Zulfikar di Medan, Sabtu (1/4).
Menurut jurnalis senior yang akrab disapa Fik ini, seharusnya keributan dengan jurnalis tidak akan terjadi jika oknum bersangkutan menjelaskan siapa identitasnya, tugas dan kewenangannya. “Serta memberikan pemahaman betapa pentingnya melindungi identitas korban maupun saksi,†pungkas Fik.
Dengan demikian, lanjut dia, jurnalis dapat menjaga identitas korban maupun saksi tanpa harus mengabaikan tugasnya sebagai jurnalis, dengan tidak merekam wajah, menulis nama dan alamat secara lengkap demi keamanan dan keselamatan korban maupun saksi.
“Jurnalis menjalan tugasnya harus mengacu Kode Etik Jurnalistik. Misalnya, korban pemerkosaan, pelecehan seksual, anak yang bermasalah dengan hukum atau saksi yang perlu dirahasiakan, akan mendapatkan perlindungan dengan tidak menampilkan wajah, baik melalui foto, rekaman video, maupun memublish nama, alamat, maupun identitas lain kepada publik,†ujar Fik.
Kendati, Fik menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum LPSK yang melakukan perampasan alat-alat liputan awak jurnalis. “Kendati demikian, tindakan merampas alat liputan, apalagi menghapus secara paksa foto dan rekaman video liputan, bukan tindakan bijak,†katanya.
Sidang kasus prostitusi yang digelar di ruang Kartika Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/3) sempat ricuh. Pasalnya sejumlah wartawan yang hendak meliput dihalangi oleh oknum yang mengaku dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bernama Gunawan.
Sikap tak bersahabat oknum LPSK itu berawal saat seorang wartawan di salah satu stasiun TV Nasional, Miduk dan wartawan media online di Medan, Rivan, hendak mendokumentasikan jalannya persidangan. Namun Gunawan menghalangi kerja mereka.
Gunawan yang sempat mengaku petugas di Mabes Polri itu, merampas kamera dan menghapus video rekaman sidang yang didokumentasikan Miduk.
“Awalnya dia (Gunawan) mengaku dari Mabes Polri, minta video sidang dihapus dengan nada membentak serta merampas Handy Cam ku dengan arogannya. Dia menghapus video liputan sidang tadi.
Setelah ku telusuri ternyata dia anggota LPSK,” aku Miduk sembari menunjukkan bukti video di kameranya.
Sementara itu, Rivan mengaku, smartphone miliknya yang biasa digunakan untuk mengetik berita, dirampas. Kemudian foto persidangan di dalam smartphonenya turut dihapus Gunawan.
“Handphone ku di rampas. Dia ngaku dari LPSK, lalu foto sidang prostitusi tersebut dihapusnya. Setelah itu handphone ku dikembalikan,” ketus Rivan sembari mengeluhkan tindak penindasan yang dialaminya.
Laporan: Iam