KedaiPena.Com – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan penanganan kasus dugaan malpraktik yang dialami oleh Enjelin Johanna Simanjutak (14) harus dilakukan secara transparan.
Transparansi itu, kata Arist terkait rekam medis yang harus dijelaskan oleh pihak RSUD Pandan baik kepada pihak keluarga maupun kepada masyarakat.
“Pertama Rumah Sakit (RSUD Pandan-red) harus memberikan catatan medis, menjelaskan duduk persoalan kenapa anak tidak tertolong,” kata Arist dihubungi KedaiPena.Com, Sabtu (11/6).
Penjelasan Rekam Medis itu, kata Arist adalah merupakan bagian dari kode etik Dokter dalam menjalankan tugasnya.
“Itu artinya, bahwa saat Kode etik kedokteran menyembuhkan orang bukan justru membuat orang meninggal dunia. Berdasar kode etik, dokter juga harus memberikan rekam medisnya, sejak perawatan, secara transparan,” kata Aris.
Selain oleh pihak Rumah Sakit dan dokter, Arist juga menekankan kinerja yang profesional dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum. Khususnya hasil autopsi yang telah dilakukan terhadap jenazah Enjelin.
“Ketiga tentu Pihak kepolisi, menjelaskan hasil autopsi itu, apakah akibat mallpraktek atau memang karena sakit yang tidak bisa tertolong,” tegasnya.
Sebelumnya, Arist mengaku, kasus itu telah disampaikan secara lisan kepadanya oleh pihak keluarga.
“Iya memang baru telpon saya tentang ada kejadian, tentu kita berdukacita atas meninggalnya seorang anak,” katanya.
Diketahui, Enjelin adalah pasien di Rumah Sakit RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Usai menjalani proses operasi pada Senin (6/6) dan Selasa (7/6) kemarin, pelajar kelas II SMP itu akhirnya meninggal dunia.
Oleh pihak keluarga, kematian Enjelin menuai kecurigaan dan memunculkan dugaan adanya malpraktik dalam operasi yang dilakukan para dokter. Keluarga pun akhirnya melaporkan dugaan itu kepada Polres Tapanuli Tengah. Enjelin akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani autopsi.
Usai di autopsi, jenazah Enjelin dihantarkan kembali kepada keluarga dan dimakamkan di Pekuburan Kristen Lama, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
(Dom)