KedaiPena.Com – Komisioner Komisi ‎Pemilihan Umum (KPU) Arief ‎Budiman ‎mengatakan, lembaga survei tidak perlu izin jika mau beroperasi. Cukup mendaftar di KPU. Berbeda dengan lembaga pemantau, yang harus memiliki izin dari KPU.
Kenapa demikian? Karena lembaga survei merupakan representasi dari partisipasi publik dalam pesta demokrasi.
Lalu bagaimana dengan pengawasan para lembaga survei yang kian menjamur dan mengarah mendukung salah satu calon peserta pesta demokrasi, seperti dalam Pilkada DKI tahun depan.‎
“Bisa saja lembaga survei itu punya komunitas. Nah, mereka (komunitas) punya lembaga etik. Merekalah yang harusnya memberi teguran‎,” ujar dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, ditulis Minggu (9/3).‎
Ia pun menegaskan, lembaga survei juga harus legowo‎ mengatakan fakta yang ada di lapangan. Jangan karena pesanan pihak tertentu, jadi menghalalkan segala cara.
‎
“Misalkan calon Si A menang terus (dalam survei). Tapi, ternyata di hitung cepat si B yang menang. Itu kan luar biasanya, pertarungan begitu ketat,” sambung dia.Â
“Nah kemudian di akhir semua harus.‎ Tidak Ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). ‎Sengit sekarang tidak apa-apa, tapi lapang dada pada akhirnya,” tandas Arief.Â
(Prw)‎