KedaiPena.Com – Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa Ari Askhara dan direksi Garuda Indonesia lainnya yang rangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan telah dicopot.
Erick mengatakan bahwa pihak komisaris Garuda Indonesia telah mengeluarkan surat pencopotan terkait jabatan Ari Ashkara tersebut.
“Itu dari para komisaris Garuda sudah mengeluarkan surat kemarin selain penghentian Dirut lalu juga direksi yang terkait. Lalu mengangkat plh (pelaksana harian) untuk 45 hari ke depan dan juga salah satunya memberhentikan di seluruh perusahaan,” ungkap Erick, Jumat, (13/12/2019).
Erick mengatakan bila seorang dirut rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain, seharusnya gaji yang didapat sebagai komisaris hanya 30% dari gaji dirut.
“Dan itu pun nilai gajinya yang ada di komisaris itu mestinya tidak boleh lebih besar dari gaji dirut atau bahkan mestinya hanya 30 persen dari pada nilai yang sudah didapatkan. Misalnya gajinya 50 (juta) ya dua komisaris itu mestinya nilainya hanya 15 (juta) atau 20 (juta),” katanya.
“Kalau enggak akhirnya ini yang saya nggak mau, akhirnya semua berlomba-lomba menjadi komisaris juga. Bayangkan kalau ada misalnya, saya bukan suudzon ya, misalnya di Pertamina, ada 142 perusahaan. Tiba-tiba direksinya menjadi komisaris di 142 perusahaan. Itu kan lucu-lucuan. Nah itu kita sikat,” tandas Erick.
Untuk diketahui mantan Dirut Garuda Ari Askhara beserta sejumlah Direksi Garuda ternyata menempati posisi komisaris di enam anak cucu usaha. Direksi lainnya bahkan merangkap komisaris di delapan anak cucu usaha Garuda.
Hal tersebut terkuak pasca kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terungkap. Hal itu membuka sejumlah permasalahan di tubuh BUMN penerbangan kebanggaan Indonesia tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh