KedaiPena.com – Tuntutan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah diubah ke Permendag No 3/2024 disuarakan oleh Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo). Dikemukakan, aturan tersebut berpotensi untuk menurunkan pasokan tepung terigu hingga 50 persen.
Ketua Umum APTINDO, Franciscus (Franky) Welirang mengatakan, Permendag itu bisa menyebabkan pasokan tepung terigu dalam negeri anjlok sampai 50 persen.
Seperti diketahui, Permendag No 36/2023 menetapkan, impor Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor), kini menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.
“Ketentuan baru itu, mengganggu penyediaan Premiks Fortifikan yang dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu. Dalam hal ini, premiks fortifikan yang dibutuhkan industri tepung terigu di dalam negeri adalah zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2,” kata Franky, Kamis (18/4/2024).
Di sisi lain, sesuai aturan, produksi tepung terigu harus dengan fortifikasi, atau penambahan vitamin dan zat mineral. Sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu yang diberlakukan secara wajib lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 1/2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib. Produksi tepung terigu (HS 1101.00.11 dan Ex. 1101.00.19) wajib memenuhi SNI 3751:2018.
“Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” ungkapnya.
Ia menyatakan ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota APTINDO cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Seperti diketahui, hasil produksi anggota APTINDO ini menguasai 90 persen market tepung terigu Indonesia.
“Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen,” ungkapnya lagi.
Ia menyebutkan jika terjadi kelangkaan tepung terigu, maka akan menyebabkan kenaikan harga dan berimbas pada industri yang menggunakan tepung terigu, termasuk jutaan UKM yang bergerak di bidang usaha makanan berbasis tepung terigu.
“Akibat aturan baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional, bahkan sektor usaha UKM. Prosedur administrasi semakin panjang dan butuh berbulan-bulan, padahal produksi harus jalan terus,” kata Franky.
Franky mengaku, pihaknya sudah berkirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu. Bahkan surat pertama Aptindo langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang meminta agar pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.
“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa