KedaiPena.Com – 117 ekor burung paruh bengkok di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada hari ini, Kamis (15/12).
‎
Burung yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 40 ekor Burung Kakatua putih (Cacatua alba), 28 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus) dan 49 ekor Burung Kasturi Ternate (Lorius garrulus).Â
‎
Dwi Adhiasto, Wildlife Trade Program Manager WCS-IP menambahkan, burung-burung tersebut tidak hanya diperdagangkan di pasar domestik saja, namun juga ke mancanegara.Â
“Jalur utama yang diketahui adalah menuju ke Filipina melalui pelabuhan laut di Sulawesi Utara dan Maluku Utara,” kata dia dalam keterangan yang diterima redaksi.Â
Meskipun ketiga spesies tersebut masuk dalam daftar CITES Appendix II yang artinya dapat diperdagangkan secara legal di pasar internasional, tetapi diharuskan  melalui pengaturan yang ketat.Â
“Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan kuota nol terhadap ekspor burung dari alam ke luar negeri, yang artinya aktivitas pengiriman burung dari tangkapan liar keluar negeri adalah ilegal,†sambung dia.‎
Untuk memastikan kondisi kesehatan dan menghindari penularan penyakit, burung-burung tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dari Balai Karantina Hewan Kelas II Ternate.Â
Dari 173 ekor yang diajukan oleh Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, yang siap untuk dilepasliarkan hanya 117 ekor saja, sedangkan sisanya masih harus butuh rehabilitasi beberapa waktu lagi untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
‎
Sementara, Noviar Andayani, Country Director WCS-IP berujar, sangat mengapresiasi aksi pelepasliaran yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah I Ternate di habitat alami satwa ini.Â
“Tim gabungan telah memastikan kesehatan burung -burung tersebut sehingga betul-betul siap kembali ke alam. Bekerjasama dengan LIPI, kami telah menandai burung tersebut dengan sistem pemasangan ring sehingga kami dapat memonitor kelangsungan hidup burung-burung tersebut di habitatnya,†jelas ‎dia.
Laporan: Irwan Nopiyanto