KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja.
Ashabul sapaanya secara pribadi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut lantaran untuk menjaga dan menghadirkan keadilan para buruh.
“Secara pribadi, apresiasi atas putusan MK ini untuk menjaga dan menghadirkan keadilan para buruh,” kata Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan ini, Senin,(4/11/2024).
Ashabul tak menampik, bahwa penyusunan UU Ciptaker merupakan produk hukum yang kurang memenuhi standar dan terkesan tergesa-gesa. Ashabul mengingatkan, dari awal MK sudah meminta untuk ditunda pemberlakuannya.
“Jika hari ini banyak masyarakat yang menggugat tentang UU ini menunjukkan bukti bahwa kualitas UU ini sangat tidak sosiologis dalam memenuhi keadilan masyarakat,” papar Ashabul.
Ashabul juga menilai wajar bila Partai Buruh mewakili suara buruh menggugat aspek ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker. Ashabul menyoroti, kekuataan dalam berbagai landasan pada gugatan mereka menyebabkan MK mengabulkan pengujian 21 norma pasal dalam UU Ciptaker.
“Terutama yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing, pekerjaan alih daya, cuti, upah, PHK dan pesangon,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Rafik