KedaiPena.Com- Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengutus Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
“Mengapresiasi langkah positif dilakukan Presiden Prabowo dengan mengutus 4 kementerian dalam penyelemantan PT Sritex, untuk memastikan operasional perusahaan terus berjalan, sehingga tidak terjadi PHK massal terhadap karyawan,” kata Sartono, Selasa,(29/10/2024).
Meski demikian, Sartono berharap, agar pemerintahan Prabowo dapat terus menggaungkan cinta produk dalam negeri.
Masyarakat, kata Sartono, juga harus diberikan ‘brainstorming’ atau pemahaman bahwa barang buatan dalam negeri tidak kalah dengan barang impor.
“Bahwa barang dalam negeri juga memberikan dampak besar untuk masyarakat indonesia. Maka terbentuk ‘bonding’ antara produsen produk lokal dengan konsumen yang dapat meningkatkan penjualan,” ungkap Sartono.
Tak hanya itu, Politikus senior Partai Demokrat ini mendorong adanya revisi terkait Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Karena, tegas dia, pengaturan terhadap barang impor harus dilakukan demi menjaga produk dalam negeri merupakan langkah yang wajib dilakukan.
“Memperketat pengawasan terkait dengan barang impor ilegal, tindakan tegas sangat di perlukan sehingga ada efek jera bagi pelaku impor ilegal,” beber Sartono.
Sartono meminta, agar pemerintah juga dapat memberikan beberapa kebijakan untuk produksi barang lokal seperti bekerja sama dengan sektor swasta dalam negeri agar bisa melakukan pembelian barang lokal berserta insentif.
“Memberikan beberapa kebijakan untuk produksi barang lokal seperti bekerja sama dengan sektor swasta dalam negeri untuk pembelian barang lokal, disertai insentif stimulus terhadap pembelian dalam negeri,” tandas Sartono.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Pailit yang terjadi di Sritex membuat pemerintah bergerak hingga mengerahkan empat kementerian. Empat kementerian tersebut yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/10/2024).
Laporan: Muhammad Rafik