KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mendukung proses hukum eks Kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons langkah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri,” tegas Sahroni, Rabu, (10/8/2022).
Sahroni pun mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Polri dalam mengusut kasus yang menjadi sorotan publik ini.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III, dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim,” jelas Sahroni.
Sahroni menuturkan, penjelasan Kapolri dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J transparan. Ia menyebut penjelasan Polri masuk akal dan sesuai harapan masyarakat.
“Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat,” tandas Sahroni.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Laporan: Tim Kedai Pena