KedaiPena.Com- Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98 mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres)Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat.
Barikade 98 menyambut baik Keppres
yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2023. Pasalnya, selain menerbitkan Keppres, Presiden Jokowi juga membentuk Tim Pemantau PPHAM yang merupakan bukti serius Negara dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM Berat sejak 1965 hingga 2003.
“Barikade 98 sebagai entitas bangsa Indonesia dan juga pelaku sejarah berdirinya reformasi, dimana salah satu cita-cita-nya adalah penegakan HAM, berkewajiban untuk mendukung segala gerak langkah penegakan HAM termasuk mengawal kinerja penyelesaian kasus HAM,” kata Divisi Bidang Politik Pertahanan dan Bidang Hukum HAM Barikade 98 yang diwakili oleh Hengki Irawan, Minggu,(19/3/2023).
Hengki sapaanya menekankan, perlunya check and balances dalam partisipasi publik guna mmengawasi, memantau, mengawal proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dinyatakan berat oleh publik.
“Dan proses dialog intensif khususnya dengan keluarga/ahli waris korban pelanggaran HAM yang dinyatakan berat,” ungkap Hengki.
Meski demikian, Hengki mempertanyakan alasan tidak dilibatkanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau (PPPA) dalam penyelesaian kasus HAM berat.
“Mengingat isu korban pelanggaran HAM berat juga terkait erat dengan dilanggarnya HAK perempuan dan anak,” tegas Hengki.
Hengki menekankan, perlunya melibatkan kelompok masyarakat dan Pemerintah Daerah yang mengetahui identifikasi warganya sebagai korban 12 peristiwa pelanggaran HAM yang dinyatakan berat tersebut.
Hal ini, lanjut Hengki, untuk membantu menginformasikan, mengidentifikasi, melaporkan memverifikasi dan validasi warganya jika menjadi korban Pelanggaran HAM Berat.
“Mengajak semua pihak kelompok masyarakat dan pemerintah daerah untuk menghindarkan, menghentikan dan meluruskan stigma terhadap korban peristiwa pelanggaran ham yang dinyatakan berat,” jelas Hengki.
Hengki menegaskan, bahwa Keppres ini hanya sebagai pelengkap dan bukan meniadakan proses judisial maka diperlukan Komnas HAM dan Kejakgung membentuk tim gabungan.
“Agar perbedaan teknis diantara kedua lembaga dapat berjalan bersama,” papar dia.
Dalam hal ini, tegas Hengki, Barikade 98 akan beraudiensi dengan Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Menkopolhukam untuk membahas dan mempertajam mekanisme penyelesaian kasus HAM.
“Serta lembaga terkait untuk membahas dan mempertajam mekanismenya dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena