KedaiPena.Com – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menyayangkan tertundanya rekapitulasi suara pilkada Tangsel yang dialami oleh KPU hingga saat ini.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan, bahwa sampai saat ini rekapitulasi suara terus tertunda lantaran adanya kendala dalam aplikasi sirekap.
“Dimana KPPS tidak bisa membuka aplikasi tersebut.Sampai saat ini masih ada beberapa kecamatan yang masih harus memasukkan hasil pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desmeber lalu. Padahal sejak awal KPU optimis untuk menggunakan aplikasi ini,” ujar dia, kepada wartawan, Sabtu, (12/12/2020).
Ia mengatakan, informasi yang didapat oleh pengawasan Bawaslu di lapangan adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan mengalami penundaan selama satu hari.
Hal tersebut, kata dia, selaras dengan pelaksanaanya di hari kedua yang dilakukan secara manual.
“Hasil dari pantauan yang dilakukan melalui Sisitung yang juga dikirim dari KPPS, di Tangsel tadi pukul
11.30 masih pada posisi 47 persen yang atau 1.300an,” kata dia.
Dia menambahkan, saat
ini proses perhitungan juga tidak menggunakan web seperti yang
sebelumnya telah disepakati.
“Adapun hasil dari apa yang diawasi oleh Bawaslu sampai tahap ini, akan dimasukan ke dalam form A sebagai bentuk pengawasan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan