KedaiPena.Com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengapresiasi terhadap kebijakan relaksasi berupa penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Apresiasi tersebut sudah sesuai dengan surat APJII kepada pemerintah soal perlunya penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO yang disampaikan sejak Maret lalu.
“Pemerintah RI melalui Kemkominfo memahami dan menyadari penyebaran Covid-19 menimbulkan dampak besar secara sosial-ekonomi di Indonesia, termasuk sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran,” ujar Ketua Umum APJII Jamalul Izza kepada wartawan, Sabtu, (9/5/2020).
Menurut Jamal, ini kabar positif bagi para anggota APJII yang mencapai 500 perusahaan jasa internet (ISP). Pasalnya insentif penundaan pembayaran BHP telekoumiuasi dan dana USO ini bisa membantu anggotanya bernapas lebih panjang menghadapi situasi bisnis internet yang sedang merosot akibat pandemic Covid-19.
Dari 500 ISP anggota APJII, lebih dari 70 persen bisnis mereka bertumpu pada sektor korporasi atau business to business (B2B). Padahal diketahui sektor ini juga terdampak Covid-19 yang membuat penjualan/pendapatan mereka menurun drastis. Akibatnya trafik jasa internet mereka pun ikutan anjlok.
“Sebagian besar anggota kami justru kencangkan ikat pinggang. Kebijakan work from home (WFH) hanya berdampak pada anggota kami yang memiliki izin seluler (6 anggota) dan yang memiliki jaringan jaringan kabel fiber to the home (FTTH),” ungkap Jamal.
Sayangnya, kata Jamal, insentif Penundaan Pembayaran tersebut hanya memberikan perpanjangan 2 bulan. Asosiasi sebenarnya mengharapkan insentif ini bisa berlangsung sampai akhir tahun 2020 sehingga para anggota bisa memiliki waktu cukup untuk menata kembali bisnis internet mereka bila pandemi Covid-19 benar-benar berakhir, yang mana hal ini juga belum ada yg bisa memastikan akan berakhir kapan.
Seperti tercantum peraturan Kemkominfo tersebut, insentif pengaturan jatuh tempo ini diatur dengan detail berikut; pembayaran BHP telekomunikasi dan USO khusus tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Sementara pembayaran kontribusi Penyelenggaraan LPU 2019 yang semula jatuh tempo pada 31 Mei 2020 menjadi 31 Juli 2020; dan pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Laporan: Muhammad Lutfi