KedaiPena.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan dengan putusan MK itu maka formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berubah empat kali dalam 10 tahun terakhir.
“Terus terang kita dari APINDO menghadapi keputusan ini banyak yang kecewa. Sebagai mana kita ketahui bahwa APINDO itu tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, 90 persen perusahaan kecil,” kata Bob, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Ia mengatakan dengan seringnya terjadi perubahan aturan berpotensi mengganggu investasi yang akan masuk ke Indonesia. Pasalnya, investor akan melihat sinyal ketidakpastian hukum. Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai target ekonomi 8 persen yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi, tanpa investasi itu impossible,” ujarnya.
Bob menegaskan yang menjadi permasalahan utama bukan besaran kenaikan UMP, tetapi soal kepastian aturan.
“Coba bayangkan selama 10 tahun empat kali aturan berubah untuk menunjukkan betapa tidak konsistennya kita,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.
Meski begitu, ada perubahan aturan setelah putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada 21 pasal yang berubah, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja.
Laporan: Ranny Supusepa