KedaiPena.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk melakukan konsultasi publik yang lebih intensif sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan konsultasi publik ini penting salah satunya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pengusaha dalam menerapkan aturan baru tersebut, termasuk pengenaan cukai pada minuman berpemanis.
Ia mengatakan Apindo juga sudah memberikan masukan ke Kementerian Kesehatan, menekankan pentingnya transisi yang bertahap dalam penerapan aturan tersebut.
Karena para produsen pasti membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk mereka dengan aturan baru. Apalagi perubahan formula produk membutuhkan proses yang tak singkat.
“Aturan ini tidak bisa langsung diterapkan karena dengan kondisi seperti sekarang ini kami juga tidak ingin menambah beban,” kata Shinta, Senin (23/9/2024).
Shinta lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerbitan PP Nomor 28/2024 adalah untuk mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat. Kendati demikian, ia juga menekankan bahwa upaya edukasi publik merupakan langkah krusial untuk mendorong masyarakat agar bersedia mengubah perilaku konsumsinya.
“Kita perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat juga mengerti kenapa pembatasan GGL ini harus dilakukan,” ujarnya.
Apindo juga meminta agar pemerintah melakukan riset yang mendalam untuk memastikan efektivitas aturan pembatasan GGL.
“Kita tidak bisa hanya membandingkan dengan negara maju. Kita mesti melakukan riset internal apakah benar bahwa jika aturan ini diberlakukan akan membantu perlindungan kesehatan masyarakat? Kalau tidak, ya sia-sia,” ujarnya lagi.
Shinta menegaskan perlunya pemerintah mempersiapkan dan melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan ini.
“Jadi menurut saya perlu banyak persiapan dan konsultasi publik yang dilakukan terutama dengan kami para pelaku usaha sebelum aturan ini bisa benar-benar diterapkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan.
Regulasi tersebut diterbitkan merespons isu kesehatan seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global termasuk di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Laporan: Ranny Supusepa