KedaiPena.Com – Rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan untuk menggugat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan yang telah ditetapkan naik sebesar Rp2.528.815 atau naik di angka 11,34 % untuk tahun 2017 diprotes keras kalangan buruh.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumut, Willy Agus Utomo menegaskan rencana Apindo itu dianggap tidak memikirkan kesejahteraan buruh. Karenanya, buruh akan menjawab rencana itu dengan aksi besar-besaran.
“Sebenarnya UMK Medan yang sudah di tetapkan masih jauh dari tuntutan buruh Medan, kemarin kita aksi menuntut agar UMK Medan naik menjadi 3 juta rupiah, atau minimal 25 persen. Jadi kalau Apindo menggugat, Â kita siapkan aksi besar buruh sekalian. Biar tau mereka buruh di Medan ini belum sejahtera,” pungkas Willy di dampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi saat menggelar konfrensi pers di Medan , Kamis (22/12).
Willy menambahkan, selain respon dengan aksi besar-besaran, buruh juga akan mem-pidanakan pengusaha yang tidak melaksanakan penetapan UMK Medan kepada para pekerjanya pada Januari 2017 mendatang.
“Dalam undang undang ketenagakerjaan diatur sesuai pasal 90 Jo Pasal 185 UUK No 13 Tahun 2003, bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah buruhnya sesuai upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah, maka hal itu merupakan tindak pidana kejahatan. Ancamannya 1 sampai 4 tahun penjara. Kita akan gunakan pasal itu jika pengusaha tak menjalankanya” ujar lulusan Fakultas Hukum UPMI Medan ini.
Menurut Willy, upah buruh di Kota Medan sebagai basis Industri dan merupakan kota ketiga terbesar di Indonesia sudah sangat tertinggal jauh dibanding daerah lain. Misalnya Bekasi, Purwakarta, Tanggerang, Sidoarjo, dan Batam yang merupakan basis Industri uapah buruhnya rata rata di atas 3 jutaan.
“Maka itu, Â kami berharap Apindo agar mengurungkan niatnya untuk menggugat UMK Medan yang masih jauh dari kebutuhan hidup layak para pekerja. Kami juga menghimbau kepada pengusaha di Kota Medan untuk melaksanakan kenaikan upah pekerjanya sesuai penetapan SK Gubsu per 1 januari 2017” pungkasnya.
Laporan: Dom