KedaiPena.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sepakat membentuk poros Desa Bersatu. Mereka mengancam bakal menggeruduk DPR RI apabila Revisi Undang-Undang Desa tak kunjung dilakukan.
“Kita akan turun ke jalan hari Rabu tanggal 8 Maret sebagai bentuk keseriusan kita mengawal revisi undang-undang desa,” kata Waketum Apdesi Sunan Bukhari di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, ditulis Senin (20/2/2023).
Sunan mengklaim aksi desa bersatu tersebut bakal diikuti oleh 100 ribu kepala desa hingga perangkat desa pada 8 Maret 2023 mendatang. Rencana aksi ini, kata dia, merupakan satu dari 5 kesepakatan bersama yang dibentuk dalam Simposium Desa 2023.
“Bersepakat Melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 kepala desa, BPD dan perangkat desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 di Gedung DPR RI. Apdesi akan terus mengawal, contoh revisi-revisi itu Maret, Mei tidak ada kejelasan kita akan dorong terus,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembentukan poros Desa Bersatu sebagai alat perjuangan bersama stakeholder desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Tiga stakeholder ini diatur dalam undang-undang 1 kepala desa perangkat desa dan badan permusyawaratan desa,” ungkapnya lagi.
Ia menyatakan, lima kesepakatan yang dihasilkan dari Simposium Desa 2023 akan disampaikan pada kementerian terkait.
“Kesepakatan tersebut tentu akan disampaikan kepada kementerian terkait tidak hanya Mendagri dan Mendes,” tandas Sunan.
Adapun lima kesepakatan itu adalah mendukung dan menyepakati sepenuhnya 10 persen Belanja Negara melalui APBN setiap tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024; meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU No 6 Tentang Desa pada tahun 2023; meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 dan meminta Bupati/wali kota agar melakukan Proses Pilkades serentak guna menghindari politisasi desa menjelang 2024; meminta kepada Presiden Untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan desa; dan bersepakat melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023.
Laporan: Ranny Supusepa