KedaiPena.com – Maraknya penggunaan atau yang menyerupai nama atau logo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI oleh oknum (perorangan), organisasi, lembaga pelatihan, Lembaga Pendidikan, perusahaan atau sesuatu, Dewan Pimpinan Pusat APDESI menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), menyatakan APDESI adalah organisasi yang berbadan hukum yang beranggotakan para Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek (logo) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378.
Bahwa berdasarkan akta notaris pendirian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang tercatat pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor 3 tanggal 17 Mei 2005, para pendiri dalam akta tersebut sepakat mencabut akta bersebut untuk tidak dipergunakan oleh siapapun dan pihak manapun.
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa jika ada pihak-pihak baik dari Organisasi, Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan APDESI atau mengunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan DPP APDESI maka kami akan mengajukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Masih dalam keterangan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP APDESI, Muksalmina menyampaikan berencana akan menempuh jalur hukum dengan maraknya oknum, organisasi atau Lembaga yang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Beberapa oknum, organisasi atau Lembaga yang menempatkan logo dan mengatasnamakan APDESI akan kita tertibkan dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” kata Muksalmina.
Pelaporannya ke penegak hukum tersebut sangat beralasan, pasalnya organisasi yang dipimpin Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid, tersebut namanya sudah dicatut tanpa persetujuan pihaknya.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Muksalmina nama, logo atau merek APDESI juga sudah terdaftar pada Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek (logo) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378,” ujarnya lagi.
Ia pun menegaskan bahwa, berdasarkan akta notaris pendirian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang tercatat pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor 3 tanggal 17 Mei 2005, para pendiri dalam akta tersebut telah bersepakat mencabut agar akta tersebut tidak dipergunakan oleh siapapun dan pihak manapun.
“Untuk itu kami sampaikan sekali lagi bahwa jika ada pihak baik itu Organisasi, Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan APDESI atau mengunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat APDESI hal tersebut patut diragukan dan kami akan menempuh jalur hukum,” kata Muksalmina.
Muksalmina menyebut pihaknya juga telah menginventarisir siapa saja yang telah mengunakan nama APDESI tanpa persetujuannya akan diproses secara hukum.
“Kami sudah mengumpulkan berbagai bukti, baik itu kegiatan atau yang lainnya yang mengunakan nama organisasi kami namun tanpa sepengetahuan kami, hal ini dilakukan untuk menertibkan dan memperbaiki nama organisasi untuk kembali pada tujuannya seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa