KedaiPena.Com – BPJS Ketenagakerjaan kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan sekaligus Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Gedung Kemendagri, Aula Sasana Bhakti Praja, Selasa (8/5/2018).
Melalui kerjasama ini nantinya seluruh aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 74.957 desa di Seluruh Indonesia akan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar tetap merasa aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai administarutur pemerintahan yang lansung bersentuhan dengan masyarakat.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, SH dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto serta dilanjutkan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Nata Irawan dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis.
E. Ilyas Lubis menyampaikan pihaknya selalu hadir dalam memberikan perlindungan bagi setiap insan pekerja, khususnya para aparatur pemerintahan desa yang mengemban tugas mulia.
“Aparatur desa bekerja langsung bersentuhan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dalam setiap kepentingan, tentunya upaya ini akan kami dukung untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan para aparatur desa ini dalam bekerja,†kata dia.
Sebagai wujud keseriusan Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan perlindungan kepada aparat desanya. Kemendagri sendiri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa akan melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, secara berkesinambungan tentang manfaat yang didapat dari Program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Senada dengan ini, Ilyas juga menyampaikan akan memberikan pelayanan yang sama dengan peserta lainnya dan tentunya akan ikut berpartisipasi dalam menyampaikan informasi perlindungan jaminan sosial yang akan diberikan serta manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan: Muhammad Hafidh