KedaiPena.Com- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis menyoroti dugaan pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan polisi lantaran ada instruksi dari atasan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis menilai dugaan itu telah menambah panjang masalah baru dalam Pemilu dan demokrasi di Indonesia.
“Informasi beberapa sumber media masa menyebutkan Pemasangan Baliho Prabowo – Gibran yang diduga kuat dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur (Media Indonesia, 11 November 2023) membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan Polisi dalam proses Pemilu,” kata perwakilan koalisi yakni Direktur ELSAM Wahyudi Jafar dalam pernyataan sikap yang diterima, Sabtu,(11/11/2023).
Ia menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002.
Ia menekankan, tugas dan fungsi utama polisi bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho.
“Pemasangan baliho oleh Polisi itu jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu. Kami memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya dalam Pemilu 2024,” kata dia.
Ia mengingatkan, hal ini berbanding terbalik dengan adanya tindakan penurunan baliho lawan politik Prabowo-Gibran oleh aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya.
“Lebih parah lagi, intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres,” beber dia.
Dengan demikian, tegas dia, membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni serta tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
“Kami mendesak kepada Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan balihio Gibran oleh polisi karena hal itu melanggar undang – undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik