KedaiPena.Com – Lurah dan staf beserta gabungan aparat keamanan diantaranya mendatangi perkampungan Warga Lauser, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru pada tanggal 13, 16 dan 17 April 2016 lalu.
Mereka adalah polisi, intelejen dan Satpol PP dengan jumlah 100 lebih, lengkap dengan atribut lengkap. Mereka bermaksud untuk memberikan surat pemberitahuan dan sosialisasi status tanah yang masih dalam status sengketa.
Namun, tindakan aparat sangat berlebihan, sebab berdampak pada ketakutan anak. Tidak sedikit dari anak-anak yang berada di RT 08 mengalami trauma.
Langkah hukum dengan melakukan pengaduan atas intimidasi aparat dilakukan warga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari ini, Selasa (19/4).
“Warga juga mengalami bentuk intimidasi dengan ditundanya proses pengurusan akta kelahiran, ktp dan lain-lain, yang menyangkut mengenai kependudukan oleh kelurahan,” kata advokat Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Yudi Rijali Muslim yang mendampingi warga.
Ia mengatakan, harusnya aparat tidak menanggapi persoalan ini secara berlebihan. Aparat harus kembali pada peran melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Warga yang telah tinggal lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang tinggal dari 1943 ini harusnya mendapatkan hak untuk tetap tinggal di sana. Di situlah peran pihak kelurahan untuk membantu mengurus semua proses administrasinya, bukan malah melakukan teror terhadap warga,” tegas dia.
“Kami juga mendesak agar aparat kepolisian kembali mentaati Tribrata, dan TNI untuk menjalankan sumpah prajurit dan meneladani Jenderal Sudirman,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga lainnya, M. Ridwan Ristomoyo mengatakan, setelah mengadu ke KPAI, pihaknya langsung menindak lanjuti pengaduan ke Komnas HAM. Ia pun meminta Komnas HAMÂ dapat menindak lanjuti perkara ini.
(Prw/Apit)