APAKAH ada Shalat Qabliyah Jum’at? Jawabannya tidak ada. Penjelasannya seperti ini, karena di Jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adzan Jum’at cuma sekali.
Adzan kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah sebagaimana yang di praktekkan oleh sebagian masjid.
Sementara, waktu Shalat Qabliyah tidaklah dikerjakan melainkan sesudah masuknya waktu.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melakukan Shalat Qablal Fajr, kecuali sudah dikumandangkan adzan Subuh.
Demikian juga tidak dikerjakan Shalat Qabliyah Zuhur kecuali setelah dikumandangkan adzan Zuhur, baru disebut dengan Shalat Qabliyah.
Kalau ada Shalat Qabliyah Jum’at, Shalat tersebut tidak terbayangkan di jaman nabi. Kenapa, karena di jaman nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adzan cuma sekali.
Begitu adzan berkumandang, Rasulullah naik mimbar, mengucapkan salam lalu adzan.
Begitu adzan lalu Rasulullah langsung ceramah. Jika begitu, kapan waktu untuk shalat 2 rakaat sebelum Jum’at? Tidak ada.
Kemudian, adzan yang dilakukan dua kali di jaman Ustman bin affan Radiyallahu anhu, itu pun jaraknya panjang antara adzan pertama dan adzan kedua.
Dan ini di praktekkan sampai sekarang di Arab Saudi. Antara adzan pertama dan adzan kedua minimal antara setengah jam sampai satu jam.
Kecuali Masjid Nabawi dan Masjid Haram, jarak antara adzan pertama dan kedua cuma 5 menit, karena kata para ulama, Masjid Nabawi dan Masjid Haram berkaitan dengan para penjual dan pedagang yang ada disekitar Masjid Nabawi dan Masjid Haram.
Begitu adzan pertama, mereka langsung tutup dagangan mereka. Oleh karena itu dibuat antara adzan pertama dan kedua waktunya dibuat dekat, adapun seluruh Masjid selain Masjid Nabawi dan Masjid Haram jaraknya antara setengah jam sampai satu jam.
Dan adzan pertama bukan masuknya waktu untuk Shalat Qabliyah, karena Shalat Qabliyah tidaklah dikerjakan setelah masuk waktu shalat.
Makanya tidak ada Shalat Qabliyah Jum’at, yang ada dalam istilah fuqaha adalah Shalat intizhar imam.
Barang siapa yang datang ke Masjid pada hari Jum’at di sunnahkan Shalat, Shalat dan Shalat sampai imam datang naik mimbar berhentilah dan tidak diperbolehkan Shalat.
Oleh Ust. Firanda Andirja M.A