KedaiPena.com – Perpindahan ibu kota negara ke Nusantara, yang direncanakan mulai berlangsung pada tahun 2024, meninggalkan DKI Jakarta dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah terkait anggaran.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro menyebutkan saat perpindahan pusat pemerintahan pindah ke Nusantara, maka ada aset pemerintah pusat yang beralih ke pemprov DKI Jakarta.
“Karena itu, kami dari Badan Anggaran mencoba melakukan studi banding dengan Provinsi Maluku Utara, yang juga sempat mengalami perpindahan ibu kota provinsi, dari Ternate ke Sofifi,” kata Karyatin, dari Ternate, Sabtu (17/6/2023).
Ia menyatakan studi banding yang dilakukan, adalah untuk menyerap mekanisme pola-pola pemerintahan ketika nanti DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
“Menurut saya, yang penting disusun adalah Perda, yang akan menjadi payung hukum, untuk berbagai aspek pengelolaan DKI Jakarta setelah nanti tidak menjadi ibu kota Negara lagi. Ini kebutuhan dalam mengelola Kota Provinsi DKI Jakarta selanjutnya,” ungkapnya.
Selain itu, Karyatin menyatakan, pentingnya untuk memperhatikan kebutuhan anggaran dalam mengelola aset baru yang akan dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Berbagai aset nasional seperti jalan, gedung, yang berpindah hak kelola ke Pemprov DKI Jakarta, tentunya membutuhkan alokasi anggaran. Nah ini yang menjadi hal yang harus dipikirkan,” ungkapnya lagi.
Ia menyatakan APBD yang ada selama ini, belum dapat sepenuhnya menjangkau daerah kecamatan-kecamatan di Jakarta, padahal telah berulang kali diajukan ke Musrenbang.
“Jika nanti anggaran tersebut, harus dibagi lagi untuk perawatan dan pengelolaan aset yang baru diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta, tentunya perlu dipikirkan dari mana tambahan income atau pengelolaan anggaran yang lebih ketat,” kata Karyatin.
Ia juga menyampaikan bahwa penting untuk dikedepankan terkait perimbangan daerah harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Harus diperjelas status kepemilikan dan sumber anggaran pemeliharaan aset Nasional tersebut.
“Misalnya, pembagian pajak yang proporsional, untuk membantu pembiayaan pengelolaan aset nasional yang berpindah hak kelola ke Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Karyatin menyatakan Pemprov DKI Jakarta juga harus mampu meningkatkan pemberdayaan daerah dalam menghasilkan pemasukan daerah, berbasis potensi yang ada secara optimal.
“Misalnya, Pemprov Jakarta itu punya aset agrowisata skala kecil di masing-masing Kecamatan, yang memiliki potensi pemasukan PAD. Atau, pembenahan pengelolaan parkir dalam meningkatkan pemasukan, karena Jakarta ini memiliki lokasi parkir yang sangat luas. Termasuk juga, mendorong pengembangan BUMD,” ujarnya lagi.
Ia menekankan untuk memastikan pengelolaan ini bisa berhasil, jika ada sinergi apik antara Legislatif dengan Eksekutif.
“Legislatif sebagai produk hukum, eksekutif sebagai pelaksana produk hukum tersebut. Sehingga Perda bisa selesai sebelum perpindahan pusat negara ke IKN, pengelolaan aset juga bisa berpindah secara mulus, dan Pemprov DKI juga sudah siap dengan rencana anggaran,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa