KedaiPena.Com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. UM 003/49/14 DJPL-17 tanggal 22 Juni 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2017.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang dengan kapal tradisional di masa libur Lebaran. Pelesiran ke Kepulauan Seribu, Jakarta, misalnya.
“Untuk itu, perlu diingatkan kembali kepada seluruh pihak terkait yang terlibat dalam operasional kapal, untuk meningkatkan pengawasan kapal tradisional,” ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), A Tonny Budiono, dalam siaran pers yang diterima Kedaipena.com di Jakarta, Rabu (28/6).
Secara khusus SE itu ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut guna memastikan pengawasan terpenuhinya kelaiklautan kapal tradisional serta memastikan operator dan nakhoda mengoperasikan armada sesuai ketentuan.
“Setiap kapal juga harus memiliki catatan harian kapal dan memiliki pengawakan sesuai ketentuan,” katanya mengingatkan.
Karenanya, UPT harus memastikan agar ketentuan jumlah penumpang yang diangkut sesuai dengan jumlah penumpang yang diizinkan dan jumlah penumpang yang terdaftar dalam manifes sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, perlengkapan peralatan keselamatan juga harus lengkap sesuai ketentuan dan berfungsi dengan baik. Demonstrasi alat keselamatan dan cara penggunaannya kepada seluruh penumpang pun harus dilakukan.
“Begitu juga pemberitahuan terkait dengan jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran, mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” imbuh Tonny.
Dia menambahkan, sebelum berlayar, kapal, ruang permesinan, dan ruang akomodasi, diminta untuk diperiksa dan dipastikan dalam kondisi baik serta tidak menimbulkan potensi bahaya kebakaran.
Ditjen Hubla Kemenhub sebelumnya juga mengeluarkan Peraturan Dirjen Hubla No. 103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang demi terjaminnya keselamatan kapal penumpang tradisional di wilayah perairan Indonesia.